Berawal di sebuah grup Facebook, ada anggota grup yang bertanya perihal batal wudhu
"izin bertanya, kalau saya sudah punya wudhu, terus kulit saya bersentuhan dengan mertua. Apakah batal ?" Tulisnya.
Saya coba lihat kolom komentar, ternyata sudah cukup banyak yang menjawabnya, dengan jawaban yang berbeda-beda.
"Ya enggak lah" jawaban dari salah satu anggota grup.
"Batal bu, kalau sama mertua orang lain" jawab anggota lain
Namun ada satu komentar yang menjadi sorotan. "Ya batal bu, apalagi sama mertua laki-laki," tulisan komentar itu.
Banyak yang membalas komentarnya, untuk menanyakan alasan kenapa wudhunya batal ? Terlepas motif pertanyaan mereka, apa ingin menambah ilmu pengetahuan, atauh hanya ingin mengolok-oloknya.
"Batal ya pa ? Coba bisa saya minta ibarah (referensi) kitabnya" komentar yang saya tulis.
Bukan apa-apa, saya hanya ingin menambah wawasan ilmu saja, tak ingin terjun ke forum perdebatan apalagi mengolok-olok.
Karena yang saya ketahui dalam ilmu fiqih, bahwa Ajnabiyah yang nanti menjadi Mahram (haram dinikahi) salah satunya karena Mushaharoh (ikatan kekeluargaan karena pernikahan) kalau sudah menjadi Mahram, otomatis jika punya wudhu lalu bersentuhan kulit, wudhunya tidak batal. Kecuali dengan adik ipar atauh kaka ipar, itu tetap membatalkan wudhu. Karena termasuk golongan mahram sementara.
ibarahnya saya temukan di kitab i'anatuthalibin, tepatnya di jilid 1 halaman 65.
قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها
"(Atau mushaharah). Mahram 'ala ta-bid tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri ( atau ayah dari suami), berbeda dengan yang mahram sementara seperti saudara dari istri / suami, maka wudhu menjadi batal sebab menyentuhnya"
Mahram dengan mertua ini berlaku untuk selamanya, bahkan walaupun anaknya yang dinikahi meninggal dunia atau cerai.
Ibarah ini saya temukan masih di kitab i'anah, ada di jilid 3 hal 265.
( فائدة ) في ذكر خطبة النبي صلى الله عليه وسلم حين زوج بنته فاطمة لعلي ابن عمه أبي طالب ولفظها الحمد لله المحمود بنعمته المعبود بقدرته المطاع بسلطانه المرهوب من عذابه وسطوته النافذ أمره في سمائه وأرضه الذي خلق الخلق بقدرته وسيرهم بأحكامه ومشيئته وجعل المصاهرة سببا لاحقا وأمرا مفترضا أو شج أو شبك به الأنام وأكرم به الأرحام فقال عز من قائل { وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا } ولكل قدر أجل { لكل أجل كتاب } { يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب }
Jadi yang namanya mertua tetap saja mereka adalah orang tua kedua setelah orang tua kita, karena kata orang tua sunda dulu "salaki jeung pamajikan mah bisa jadi urut, ngan mitoha mah moal aya urutna. Salilana tetep jadi kolot kadua".
Ajengan Ilham Abdul Jabar
Dewan Pengajar Santri Takhosus Pondok Pesantren Al-Hikmah Mugarsari
Salam teras,
Lihat Juga : Sumber dari Ijazah 'Li Khamsatun' Kiai Hasyim untuk Hadapi Wabah
0 Komentar