Ticker

6/recent/ticker-posts

Imam Malik dan Kisah Perempuan Pemandi Jenazah

                                                                                                            Sumber gambar:Sandra Cunningham/Shutterstock.com 

Diceritakan dalam kitab Anîs al-Mukminîn bahwa seorang wanita dari Kota Madinah meninggal dunia. Datanglah perempuan yang biasanya memandikan jenazah untuk memandikannya. Ketika jenazah perempuan tersebut diletakan di atas tempat yang disediakan, perempuan yang memandikan jenazah mengguyurnya badan jenazah tersebut dengan air. Sambil mengguyur, ia berkata tidak baik terhadap jenazah tersebut. Ia berkata “betapa banyak perzinaan yang dilakukan oleh kelamin ini”. Tiba-tiba tangan yang memandikan menempel di jasad jenazah sampai-sampai tidak bisa dia tidak mampu untuk menggerakkannya. Kemudian, dia mengunci pintu tempat dimana jenazah dimandikan supaya tidak dilihat oleh siapapun. Sedangkan tangannya masih terus menempel.

Keluarga jenazah menunggu di luar ruangan agar jenazah dapat dikafani. Mereka bertanya kepada perempuan di dalam ruangan “apakah kami harus mengirimkan kafan?” tanya salah satu diantara keluarga jenazah. Perempuan tersebut menjawab “tenang” sampai pertanyaan yang sama diulang terus menerus. Akhirnya salah satu perempuan dari keluarga jenazah masuk ke dalam ruangan dan melihat apa yang terjadi. Mengerti tentanag kondisi tersebut, akhirnya mereka meminta pendapat ulama tentang apa yang harus dilakukan terhadap jenazah dan perempuan yang memandikannya.

Salah satu ulama berkata “kita potong saja tangan perempuan tersebut supaya jenazah dapat dikuburkan. Karena menguburkan jenazah adalah keharusan”. Ulama lainnya berkata “atau kita potong saja sedikit dari bagian tubuh jenazah tersebut. supaya bisa membebaskan dan menyelamatkan perempuan itu. Bukankan keselamatan orang yang hidup lebih didahulukan dari pada orang yang sudah meninggal?”. Akhirnya terjadilah perdebatan diantara mereka. Hal ini disebabkan apa yang perempuan sang pemandi jenazah katakan. Kecil tapi berdampak besar. Mengenai perkataan orang yang menuduh orang lain zina, Rasulullah SAW bersabda:

قَذْفُ مُحْصَنَةٍ يَهْدِمُ عَمَلَ مِئَةِ سَنَةٍ (رواه البزار والطبراني)

Adapun ulama kota Madinah mereka berdiam diri dalam keadaan bingung dengan apa yang harus dilakukan, apakah mereka harus memotong tangan perempuan pemandi jenazah atau memotong sebagian dari tubuh jenazah tersebut? Akhirnya, mereka menyuruh untuk bertanya kepada Imam Malik bin Anas r.a. dan mereka berkata “bagaimana kita bisa berdebat tentang hal ini sedangkan masih ada Imam Malik. Kemudian mereka pergi ke Imam Malik dan bertanya tindakan apa yang harus mereka lakukan. Setelah mendengar hal tersebut, Imam Malik memutuskan untuk datang melihat apa yang terjadi dengan posisi antara dirinya dengan pemandi jenazah terhalang pintu. Imam Malik bertanya kepada perempuan tersebut “apa yang kau katakan terhadap jenazah?” perempuan tersebut menjawab:”Wahai Imam, aku telah menuduhnya berzina”. Imam Malik berkata ”Masuklah beberapa perempuan untuk melihat perempuan tersebut dan cambuklah ia sebanyak 80 kali karena berdasarkan fiman Allah SWT:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Artinya:” Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,” (An-Nur, 24:4)

Maka masuklah perempuan yang ditugaskan untuk mencambuk perempuan pemandi jenazah atas tuduhan yang dilayangkan olehnya terhadap jenazah tersebut. Setelah pencambukan selesai dilakukan, perempuan pemandi jenazah mampu mengangkat tangan yang menempel di jenazah. Oleh karena itulah dikatakan:

لا يفتى ومالك في (المدينة)

Artinya:”Tidaklah difatwakan (suatu hukum), sedangkan Imam Malik berada di Kota Madinah”

Posting Komentar

0 Komentar